PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diberikan toleransi kedatangan hingga pukul 08.30 dengan ketentuan Pegawai tersebut
wajib mengganti sesuai jumlah jam atas keterlambatannya pada hari yang sama. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari Jum’at dan pada hari saat dilaksanakan upacara bendera.
