PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan cara menandai kehadiran pada alat presensi elektronik yang tersedia. (2) Penandaan presensi elektronik dapat dilakukan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00. (3) Penandaan presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti secara manual apabila terdapat hal-hal sebagai berikut: a. sistem presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem presensi elektronik; dan d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
