PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
