PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan surat tugas pimpinan.
