PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen). (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas belajar melebihi waktu yang ditentukan, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar: a. 50% (lima puluh persen) pada tahun pertama; b. 25% (dua puluh lima persen) pada tahun kedua; dan c. 10 % (sepuluh persen), jika lebih dari 2 (dua) tahun.
