PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.
