PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memiliki izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja yang memiliki izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua setengah persen) per hari. (3) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin.
