Pasal 16
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terlambat 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali terlambat; b. terlambat 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali terlambat; c. terlambat 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk setiap kali terlambat; d. terlambat 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali terlambat; dan e. terlambat lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap kali terlambat.
