Pasal 17
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. pulang sebelum waktunya 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali pulang sebelum waktunya; b. pulang sebelum waktunya 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali pulang sebelum waktunya; c. pulang sebelum waktunya 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk setiap kali pulang sebelum waktunya; d. pulang sebelum waktunya 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali pulang sebelum waktunya; dan e. pulang sebelum waktunya lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap kali pulang sebelum waktunya.
