PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam hal Peraturan Kepala telah ditetapkan, Kepala Biro memberikan nomor dan tanggal penetapan pada Peraturan Kepala. (2) Kepala Biro mengajukan pengundangan Peraturan Kepala dalam Berita Negara Republik INDONESIA kepada Menteri. (3) Kepala Biro membuat salinan Peraturan Kepala yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan menyampaikan salinan Peraturan Kepala kepada Pejabat Eselon I Pengusul. (4) Kepala Biro menyimpan naskah asli Peraturan Kepala.
