Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN
(1) Pejabat Eselon I Pengusul mengajukan surat permohonan penyusunan Keputusan Kepala kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai Rancangan Keputusan Kepala. (2) Kepala Biro menyampaikan Rancangan Keputusan Kepala sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Sekretaris Utama untuk ditetapkan Kepala dengan dibubuhi paraf: a. Sekretaris Utama pada sebelah kanan atas nama jabatan Kepala; dan b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada sebelah kiri atas nama jabatan Kepala. (3) Kepala Biro memberi nomor dan tanggal penetapan Keputusan Kepala yang telah ditetapkan. (4) Kepala Biro menyampaikan 1 (satu) rangkap naskah asli Keputusan Kepala yang telah ditetapkan kepada Pejabat
Eselon I Pengusul untuk disebarluaskan kepada pihak terkait.
