Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Kepala disiapkan oleh Pejabat eselon I pengusul. (2) Rancangan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala, dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai dengan salinan elektronik.
(3) Kepala Biro melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala bersama Pejabat Eselon I Pengusul dan/atau unit kerja lain yang terkait. (4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai dilakukan, Kepala Biro menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala kepada Kepala melalui Sekretaris Utama untuk ditetapkan. (5) Rancangan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf Sekretaris Utama, Pejabat Eselon I Pengusul, dan Kepala Biro di pojok kanan bawah setiap halaman kecuali halaman penetapan; (6) Pada halaman penetapan Rancangan Peraturan Kepala dibubuhi paraf: a. Sekretaris Utama dan Pejabat Eselon I Pengusul di sebelah kanan atas nama jabatan Kepala; dan
b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di sebelah kiri atas nama jabatan Kepala.
