PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pejabat Eselon I Pengusul dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Kepala di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan Kepala berdasarkan kebutuhan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Kepala dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala belum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala, dapat diusulkan kembali untuk masuk dalam Perencanaan Penyusunan Peraturan Kepala tahun berikutnya.
