Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Peraturan Kepala disusun berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Kepala yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pejabat Eselon I Pengusul mengajukan usulan penyusunan Peraturan Kepala kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai:
a. judul; b. latar belakang dan tujuan penyusunan; dan d. pokok materi muatan/arah pengaturan. (3) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Kepala disetujui oleh Kepala, Rancangan tersebut dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala. (4) Program Penyusunan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar usulan judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Kepala. (5) Program Penyusunan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala setiap bulan Januari pada tahun berjalan. (6) Program Penyusunan Peraturan Kepala dikoordinasikan oleh Kepala Biro.
