Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Tim Auditor yang dikoordinasikan oleh Inspektur dan menyampaikan usulan penanganan kepada Sekretaris Utama dalam waktu 5 (lima) hari kerja. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merumuskan inti masalah yang diadukan; b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan;
d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berhubungan dengan bidang pengawasan atau tidak berhubungan dengan bidang pengawasan; dan e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. Pengaduan Masyarakat berhubungan dengan bidang pengawasan, yaitu:
- berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan/atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas atau tidak jelas, serta didukung dengan bukti-bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/audit investigasi; dan 2) substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan Klarifikasi. b. Pengaduan Masyarakat yang tidak berhubungan dengan bidang pengawasan dan memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk disalurkan kepada satuan unit kerja yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti; c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Perpustakaan Nasional, tidak perlu diproses lebih lanjut. (4) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja eselon II terkait.
