PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penyampaian Pengaduan Masyarakat kepada Inspektorat, pimpinan unit kerja atau instansi lain. (2) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang berhubungan dengan bidang pengawasan yang direkomendasikan untuk dilakukan audit dan Klarifikasi, disampaikan kepada Inspektur. (3) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang tidak berhubungan dengan bidang pengawasan atau yang substansinya tidak logis, disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Perpustakaan Nasional disampaikan kepada instansi lain yang berwenang untuk menangani.
