PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Auditor melakukan penelaahan dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Inspektur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
