PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data pengaduan:
- nomor dan tanggal agenda;
- tanggal pengaduan; dan
- ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor:
- nama;
- alamat;
- pekerjaan; dan
- melampirkan fotokopi identitas. c. identitas terlapor:
- nama;
- nomor induk pegawai;
- alamat;
- jabatan; dan
- unit kerja. d. lokasi kasus. (3) Pencatatan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
