PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 19
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Penjaminan mutu merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem penjaminan mutu. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pengembangan Kompetensi pendidikan.
