PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 18
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal. (2) Jalur Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Pelatihan; b. sertifikasi; c. seminar/konferensi/sarasehan; d. workshop atau lokakarya; e. kursus; f. bimbingan teknis; g. sosialisasi; h. belajar mandiri;
i. coaching; j. mentoring; k. detasering; l. pembelajaran alam terbuka; m. patok banding; n. pertukaran antar pegawai negeri sipil dan antara pegawai negeri sipil dengan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta; o. komunitas praktis; b. magang/praktik kerja; dan c. jalur Pengembangan Kompetensi lainnya.
