PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 17
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui jalur pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
