PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 16
BAB 2 — WIYATA KINARYA
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan; dan b. Pelatihan dan pembelajaran lainnya.
