Pasal 14
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. jenis Kompetensi; dan b. bentuk Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas dilaksanakan untuk memenuhi: a. tujuan dan sasaran strategis organisasi; b. kebutuhan standar Kompetensi jabatan; dan c. Kompetensi individu dan pengembangan karier pegawai. (3) Setiap Pegawai ASN Perpusnas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi pegawai yang bersangkutan. (4) Pengembangan Kompetensi bagi setiap Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
