PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 13
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap Pegawai ASN Perpusnas; b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PyB.
