PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa, dapat langsung disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada TPG disertai dengan bukti tanda terima dari TPG.
