PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada TPG dengan mengisi formulir dan diberi tanda terima oleh TPG. (2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi dilakukan oleh Pelapor.
