Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada TPG paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor dengan mengisi formulir dan diberi tanda terima oleh TPG. (2) Laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditelaah oleh TPG terkait kelengkapan dan isi laporan. (4) TPG memfasilitasi penerusan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima. (5) Penerusan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memperoleh penetapan status Gratifikasi. (6) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada KPK melalui TPG disertai dengan bukti tanda terima dari TPG. (7) TPG wajib menjaga kerahasiaan data Pelapor Gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
