Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PPK mengumumkan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada seluruh PNS di lingkungan masing-masing. (2) PNS mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja dengan melampirkan persyaratan administrasi. (3) Pimpinan Unit Kerja memberikan persetujuan terhadap PNS yang dapat mengikuti penyesuaian/ inpassing. (4) Pimpinan Unit Kerja mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan terhadap PNS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK. (5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Kepala. (6) PPK mengajukan usulan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan persyaratan administrasi. (7) Permohonan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
