Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penyesuaian/Inpassing bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan:
- Berijazah paling rendah Diploma dua (D-2) semua bidang ilmu.
- Pangkat, Golongan paling rendah Pengatur Muda Tk. I, Gol. II/b.
- Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
- Nilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini. 6. Lulus uji kompetensi melalui:
- Uji tertulis, bagi PNS dengan pendidikan Diploma dua (D-2) selain bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
- Portofolio dan wawancara bagi: a) Pejabat fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara; b) PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma dua (D-2) bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; c) PNS dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional Pustakawan; d) PNS yang memiliki sertifikat kompetensi Pustakawan dari LSP Pustakawan yang masih berlaku.
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional Pustakawan. b. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keahlian:
Berijazah paling rendah Diploma empat (D- 4)/Sarjana (S-1) semua bidang ilmu.
Pangkat, Golongan paling rendah Penata Muda, Gol. III/a.
Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Nilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Lulus uji kompetensi melalui:
- Uji tertulis, bagi PNS dengan Pendidikan Strata 1 (S1) sampai dengan Strata tiga (S3) selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
- Portofolio dan wawancara bagi: a) Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara; b) PNS dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) sampai dengan Strata tiga (S3) bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; c) PNS dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional Pustakawan; d) PNS yang memiliki sertifikat kompetensi Pustakawan dari LSP Pustakawan yang masih berlaku.
- Usia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda.
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya.
