Pasal 5
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan ditujukan bagi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan didudukinya; b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
c. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; d. Pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
