PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
(1) PPK dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Instansi Pembina. (3) Format usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
