Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus dilengkapi dengan: a. Bagi yang mengikuti metode uji tertulis.
- Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang
bersangkutan; 2) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan; 3) Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara; 4) Fotokopi Kartu Pegawai; 5) Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir; 6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 7) Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII); 8) Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV); 9) Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi, (format sesuai Lampiran VII); 10) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, format sesuai Lampiran III); 11) Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX); 12) Daftar riwayat pekerjaan terkait dengan tugas bidang kepustakawanan paling singkat 2 (dua) tahun, format sesuai Lampiran X); b. Bagi PNS yang mengikuti uji portofolio dan wawancara.
Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara;
Fotokopi Kartu Pegawai;
Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII);
Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV);
Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, (format sesuai Lampiran VII);
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, (format sesuai Lampiran III);
Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX);
Dokumen portofolio, format sesuai Lampiran XI);
