PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
(1) PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat mengikuti penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
