PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 20
BAB 9 — LAPORAN
(1) PPK pengusul melaporkan hasil pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Kepala Perpustakaan Nasional melaporkan hasil pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pustakawan kepada: a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
