Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Pejabat Fungsional Pustakawan yang diberhentikan sementara karena diangkat sebagai pejabat struktural bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan pangkat terakhir yang didudukinya selama memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan. (3) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma dua (D2), sampai dengan Strata tiga (S3) selain bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui uji tertulis, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 jam pelatihan. (4) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus lulus pendidikan
formal dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma 2 (D2) perpustakaan, dokumentasi, dan informasi atau bidang lain. Bagi Diploma 2 (D2) bidang lain harus lulus pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan dengan pola 150 jam pelatihan. (5) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 maka Surat Keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional Pustakawan dicabut dan diberhentikan dari jabatannya. (6) Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda melalui penyesuaian/inpassing, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana, 3 (tiga) bulan sebelum usia 56 tahun. (7) Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana Penyesuaian/ Inpassing, 3 (tiga) bulan sebelum usia 58 tahun.
