PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 17
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Kepala. (2) Kepala menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara, yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPK pengusul dan yang bersangkutan.
