PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 16
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta uji kompetensi.
