Pasal 15
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki. (4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Standar Kompetensi Khusus Jabatan Fungsional Pustakawan. (5) Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara yang tidak lulus uji kompetensi dapat melakukan uji kompetensi kembali.
