PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 14
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
Tim uji kompetensi bertugas: a. merekapitulasi data pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; b. melakukan uji kompetensi secara tertulis atau portofolio atau wawancara bagi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; c. melakukan penilaian hasil uji kompetensi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; d. melaporkan hasil uji kompetensi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; dan e. tugas lainnya.
