PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 18
BAB 7 — PENGANGKATAN
(1) PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan rekomendasi Kepala dengan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) PPK pengusul harus sudah menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jabatan yang didudukinya paling lambat 6 April 2021.
