PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan rekomendasi yang memuat Arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan
yang
melarang,
dan
tidak
berkaitan
dengan
penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses
hukum; dan
b.
Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap
memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna
pertanggungjawaban nasional.
