PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 5
(1)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a.
Retensi Aktif; dan
b.
Retensi Inaktif.
(2)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan pada pedoman Retensi Arsip
yang
ditetapkan
Kepala
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia.
(3)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas
sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi atau
closed file.
