PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 7
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
tentang
Jadwal
Retensi
Arsip
Fasilitatif
Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 582); dan
b.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif
Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 568),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
