PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM
Pasal 4
(1) Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
