PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM
Pasal 3
Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi;
b.
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
c.
Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan; dan
d.
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.
