PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 14
BAB 9 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan evaluasi dan pengawasan.
(2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpusnas dan/atau tim yang dibentuk oleh Kepala.
