PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 13
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan kegiatan dekonsentrasi di bidang perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan program, administrasi keuangan, aset, monitoring dan evaluasi serta pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengarahan, supervisi, dan bimbingan teknis.
