PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi: a. bersikap jujur dan terbuka; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
