PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK
Etika terhadap sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. saling menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif dengan sesama Pegawai; dan
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas dengan semua Aparatur Sipil Negara melalui satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak-haknya.
