Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK
Etika dalam pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi: a. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pamrih; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif; d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan g. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat.
